POLISI terpaksa menembak dua orang terduga pelaku penyekapan, pelecehan dan perampokan Perempuan di Kota Medan, Sumatra Utara. Tindakan kejahatan itu Rupanya sudah dilakukan keduanya berulang kali.
“Kami terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur (penembakan) kepada mereka,” ujar Kapolsek Sunggal Komisaris Bambang G Hutabarat, Sabtu (1/2).
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengungkap satu kasus penyekapan dan pelecehan terhadap seorang Perempuan yang terjadi pada 27 Januari 2025, di seputatan Jalan Amal, Kota Medan.
Korban berinisial JSR, 30, sedangkan terduga pelaku berjumlah dua orang. Yakni AS, 34, Kaum Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, serta AL, 30, Kaum Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, para pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas Ketika akan ditangkap di seputaran Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Perlawanan mereka terpaksa dihentikan dengan timah panas di bagian kaki. Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban setelah dirinya mengalami penyekapan, pelecehan dan perampokan oleh para pelaku.
Korban awalnya berkenalan dengan AS melalui media sosial dan kemudian sepakat Berjumpa di seputaran Simpang Ringroad, Medan. Ketika Berjumpa, AS mengendarai mobil Avanza Veloz putih berplat nomor BK 1990 ADM.
Ketika Berjumpa dan beranjak dari tempat pertemuan, korban Menonton AS berkendara seorang diri di dalam mobil. Namum Ketika berada di Jalan Amal, mendadak mobil dimasuki seseorang dari pintu belakang.
Orang tersebut lantas mencekik dan mengancam akan memutilasi korban. Korban juga dipaksa menyerahkan Seluruh barang berharga yang dibawa.
Kedua pelaku kemudian menyekap korban Tiba keesokan harinya. Dan selama penyekapan, tindakan pelecehan seksual juga dialami korban oleh para pelaku.
Kedua pelaku baru melepaskan korban keesokan harinya di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Enggak terima dengan kejahatan yang dialaminya, kejadian itu segera dilaporkan korban ke Polsek Sunggal, setelah bebas.
Unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung mengusut laporan itu ke lapangan. Dan dari hasil proses pengembangan, keberadaan para pelaku dapat dilacak.
Hingga kemudian para personel Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pada Kamis (30/1) di seputaran Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Meski penangkapan itu harus diakhir dengan tindakan penembakan.
Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Sunggal juga menyita beberapa baramg bukti, seperti satu unit mobil, sebilah parang, empat unit handphone, dompet, topi serta Pakaian yang dikenakan para pelaku. Menurut Kapolsek, Ketika ini kedua pelaku Tetap ditahan di Mapolsek Sunggal dan menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rupanya mereka sudah berkali-kali melakukan kejahatan serupa di Kota Medan. Antara lain di kawasan Ngumban Surbakti, Jamin Ginting, Gambaran Garden, Kembang Cempaka dan Ringroad. (YP/J-2)