DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah).(Dok. MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Hal tersebut mengingat adanya sengketa hasil pilkada yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rifqinizamy menjelaskan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota, hasil Pilkada Serentak 2024 bagi yang Bukan bersengketa di MK maupun bagi yang mendapatkan putusan dismissal oleh MK digelar pada 20 Februari 2025. Tetapi, Rontok tersebut Lagi usulan menunggu sidang putusan dismissal yang digelar di MK pada Selasa (4/2).

“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi sudah mengusulkan Rontok 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Cek Artikel:  Serangan Israel Tewaskan 33 Kaum Sipil di Jabalia

Rifqinizamy mengatakan ketika sudah Terdapat kepastian jadwal pelantikan kepala daerah maka pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Selain itu, Rifqinizamy mengatakan pelantikan kepala daerah akan berlangsung di Jakarta mengingat belum terbitnya Perpres tentang penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota negara.

“Secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum Terdapat perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai Ibu Kota Definitif, maka Jakarta Lagi memerankan peran dan fungsinya,” katanya. (Faj/P-3)

Cek Artikel:  RI Minta Akses Konsuler Buat WNI yang Ditangkap Terkait Penembakan di Malaysia

Mungkin Anda Menyukai