Syarat KJP Plus akan Ditambah, Nilai Rata-Rata Minimal 70

Syarat KJP Plus akan Ditambah, Nilai Rata-Rata Minimal 70
Kartu KJP Plus.(Dok. Pemprov Jakarta)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta berencana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni Mempunyai nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

Wacana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja Berbarengan Komisi E DPRD DKI Jakarta.

“Salah satu kriteria yang Spesifik sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut,” kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin (3/2).

Cek Artikel:  Satu Kembali Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Ditemukan

Kepada persyaratan lainnya, Enggak aja yang berbeda bagi Penduduk yang yang akan  mendapatkan KJP Plus. Adapun persyaratannya yakni peserta didik dengan usia 6 tahun Tiba dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria Spesifik sebagai penerima Donasi sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

“Kalau syarat-syarat yang lain Tetap sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini,” ujar Sarjoko.

Cek Artikel:  Viral Pria Bawa Sajam Adang Laju Bus TransJakarta di Sarinah Jakpus

Sarjoko mengaku, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Mengingat, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 Kepada rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Secara beriring Nyaris satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga Mitra-Mitra dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih,” urai Sarjoko.

Cek Artikel:  Pramono Mau Kampung di Jakarta Dihilangkan Kumuhnya, Bukan Sekadar Ditata

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran KJP Plus dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp2,05 triliun Kepada disalurkan kepada 445.994 siswa selama setahun.

Sementara itu, tercatat total kebutuhan anggaran KJP Plus selama tahun 2025 Kepada 705.332 siswa. Sehingga, Pemprov DKI berencana mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun dalam perubahan APBD tahun 2025. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai