DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menyesuaikan nominal Donasi sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan ini mengakibatkan penerima KJMU hanya akan menerima Donasi sebesar Duit kuliah tunggal (UKT) yang berlaku di program studi dan universitas masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa sebelumnya penerima KJMU menerima Rp9 juta per semester. Tetapi, setelah disesuaikan, Donasi yang diterima setiap bulan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.
“Berkaitan dengan biaya personal, nominal Donasi KJMU Tetap dalam proses finalisasi. Tetapi, kisaran yang telah ditetapkan adalah antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan,” kata Sarjoko dalam rapat Berbarengan Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Senin (3/2).
Selain perubahan nominal, cakupan penerima KJMU juga diperluas. Apabila sebelumnya hanya diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi swasta berakreditasi A, kini Donasi juga akan mencakup perguruan tinggi dengan akreditasi B dan C.
“Selama ini KJMU hanya berlaku bagi perguruan tinggi swasta berakreditasi A. Ke depan, kebijakan ini akan diperluas sehingga perguruan tinggi dengan akreditasi A, B, dan C juga Dapat menerima Donasi,” tambahnya.
Pendaftaran KJMU tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Maret 2025. Selanjutnya, proses pemadanan data dan Validasi akan dilakukan pada 12-31 Maret 2025. Besaran nominal Donasi yang baru akan ditetapkan pada April 2025 melalui keputusan gubernur (kepgub).
“Pencairan Anggaran KJMU Buat semester 1 tahun 2025 direncanakan akan dilakukan pada minggu pertama Mei 2025,” ujar Sarjoko. (Z-10)