RUU BUMN Akhirnya Disahkan Setelah Bertahan 22 Tahun

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani Demi menghadiri pengesahan RUU BUMN di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

Jakarta: Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) telah diubah.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin Krusial yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing Dunia.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Cek Artikel:  Perhimpunan Perbendaharaan ASEAN Diresmikan Besok

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Anggia menekankan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu Lanjut bertransformasi Demi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing Dunia.

 

 

BUMN diharap Pandai berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah

Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang Bagus atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

“Pengembangan sumber daya Mahluk yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” ujar dia.

Cek Artikel:  Ini Berbagai Tantangan Ekonomi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pada akhirnya, kata Anggia, Seluruh berharap agar BUMN di Indonesia Pandai berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan Daya, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat. Sementara itu, ujar Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, Yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.

“Itu perlu dilakukan perubahan Demi menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia Pandai meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” Jernih dia.

Cek Artikel:  Bandara Juanda Relokasi Kedatangan Pelita Air dan AirAsia ke Terminal 1A

Mungkin Anda Menyukai