Danantara Terbentuk, Ini Dia 10 Poin Perubahan di RUU BUMN

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

Jakarta: Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggia dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN Buat mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Cek Artikel:  Deputi Kemenko Marves: Pertamina Telaahi Pasok Listrik ke Afrika Selatan

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya Buat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN Buat meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi Penyelenggaraan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.


RUU BUMN disahkan dalam rapat paripurna. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

 

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang Berkualitas, Ialah dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Tak Mempan Pelarangan Ekspor, KKP Gandeng Vietnam Transfer Teknologi Budi Daya Lobster

Keenam, pengaturan terkait sumber daya Orang, BUMN memberikan Kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan Perempuan diberikan Kesempatan Buat menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara Mendasar terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Cek Artikel:  Sumbangan Tanah 2,5 Hektare di Tangerang, Ini Tujuan Menteri PKP Maruarar Sirait

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN Buat melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh Daerah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di Sekeliling BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.

Mungkin Anda Menyukai