Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Diduga Mengenakan Girik Imitasi

Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Diduga Pakai Girik Palsu
Pagar laut di Tangerang, Banten .(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Lumrah (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak Punya (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik Imitasi.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan Imitasi dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Lumrah Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Lewat, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah Mempunyai SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Akbar Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Terang Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Cek Artikel:  Kapolri Beri Penghargaan Calon Siswa Bintara Korban Begal hingga Jari Putus di Jakbar

Atas Intervensi tersebut, kata dia, pihaknya menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta Berkas bukti kepemilikan lainnya yang diduga Imitasi. Adapun Begitu ini Bareskrim Polri Lagi menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

Djuhandhani mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. “Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) Buat melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di Posisi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

Cek Artikel:  Legislator Desak Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Dihukum Berat

“Tamat Begitu ini kami Lagi melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami Buat mengetahui Terdapat atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai