Kemenparekraf sebut Lagi Eksis tantangan dalam pembiayaan KI

Jakarta (ANTARA) – Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Anggara Hayun Anujuprana mengatakan Lagi Eksis sejumlah tantangan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) atau intelectual property (IP).

“Lagi Eksis beberapa tantangan dalam pembiayaan IP. Salah satunya, IP ini perlu diperkuat, IP sudah dipasarkan tinggal kita yang menggunakan,” kata Hayun dalam keterangan Formal, Jumat.

Meski Lagi terdapat tantangan, Hayun mengatakan Kemenparekraf mendukung pembiayaan berbasis KI sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut implementasi PP tersebut, Kemenparekraf melalui Direktorat Akses Pembiayaan melaksanakan kegiatan “Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing” di KEK Singhasari, Malang, pada Kamis (8/12).

Cek Artikel:  Semarak Festival Seni dan Masakan di Puncak Perayaan HUT ke-21 Kepulauan Seribu

Lebih lanjut, Hayun mengatakan pihaknya mendorong penyedia jasa dan produk lokal Kepada dimasukkan dalam E-Katalog, sehingga Dapat meraih pasar yang lebih luas, serta dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pemerintah daerah pun memberikan dukungan dan mempersilahkan para pelaku kreatif Kepada dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait.

Selain itu, dalam Obrolan tersebut, terdapat beberapa hal Krusial yang disoroti oleh Kemenparekraf dan pemda terkait. Pertama, adalah perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi Krusial dengan melakukan pemisahan usaha, proyek, dan objek pembiayaan.

Selanjutnya, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak offtaker atau avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur.

Cek Artikel:  Rasakan Suasana Jepang di Hotel Kuretakeso Kemang Jakarta dengan Promo Menarik

Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya Kepada usaha yang berbasis KI, sehingga pelaku usaha Mempunyai panduan Kepada mengakses skema pembiayaan berbasis KI.

Hal keempat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak offtaker atau avalist bagi calon-calon debitur. Sementara poin terakhir, adanya usulan Kepada memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No 2 Tahun 2022 tentang perlakuan Tertentu bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif Kepada mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Indonesia,” kata Hayun.

Mungkin Anda Menyukai