RUU BUMN Disahkan, Danantara Formal Berdiri

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Medcom.id

Jakarta: DPR RI Berbarengan pemerintah Formal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Salah satu poin Krusial dalam perubahan ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).  

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendirian BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, Bagus dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen Demi mendukung Sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.  

“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis Demi mendukung visi Berbarengan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Erick Ketika rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Cek Artikel:  Menggiurkan! Segini Gaji Fantastis yang Didapat Member DPR RI

Pengesahan undang-undang ini Tak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan Krusial. Salah satunya adalah penegasan pengelolaan aset BUMN yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang Bagus.

Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya Orang (SDM) BUMN. Pemerintah, lanjut Erick, menekankan pentingnya memberi Kesempatan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat Demi terlibat dalam BUMN.

Lebih lanjut, pekerja Perempuan didorong Demi menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris. Erick mengatakan RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih Elastis dalam menjalankan aksi korporasi.  

“Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan Bisa mendukung Sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” kata Erick.  

Cek Artikel:  Inflasi 2024 Terpicu Rapuhnya Kelas Menengah

Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai Figur komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
 


(Ilustrasi logo BPI Danantara. Foto: Istimewa)
 

Erick Thohir jadi Ketua Dewan Pengawas

Pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick Mempunyai posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut Dapat berjalan dengan optimal.  

“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap Member; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai Member; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Member,” demikian bunyi Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN).

Cek Artikel:  Produksi Beras 2024 Diperkirakan Turun

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja Istimewa yang diusulkan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas juga akan melakukan Pengkajian pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri Tak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga Mempunyai kewenangan Demi menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

Mungkin Anda Menyukai