KEBERADAAN buronan kasus Sokongan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9). Marimutu diringkus saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Polri mengaku tidak menerima penitipan penahanan Marimutu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Padahal, Rutan Bareskrim bisa dimanfaatkan untuk penitipan penahanan sementara.
“Tamat saat ini belum ada penitipan tahanan an. Marimutu Sinivasan. Terima kasih,” kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Rorenmin Kombes Gatot Agus Budi Utomo kepada Medcom.id, Selasa (10/9).
Baca juga : Ruang Sidang PK Djoko Tjandra masih Dipakai Sidang lain
Begitu pula Kejaksaan Mulia, tidak menerima penitipan penahanan dari pihak Imigrasi. Meski Korps Adhyaksa yang masuk tim Satgas penanganan Hak Tagih Negara Biaya BLBI itu menerima komunikasi perihal penangkapan Marimutu.
“Komunikasi dengan Tim Satgas BLBI dari Kejagung ada. (Tapi), ndak ada (penitipan penahanan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar saat dikonfirmasi terpisah.
Harli mempersilakan tanya lebih lanjut perihal kasus ini ke Satags BLBI. Dia menyebut, Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Mengertin 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Biaya BLBI, yang menjadi Ketua Satgas adalah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. “Saran kami sebaiknya dikonfirmasi ke sana,” ujar Harli.
Baca juga : Hendak Kabur ke Malaysia, Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap
Medcom.id, mencoba mengklarifikasi keberadaan Marimutu Sinivasan ke Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban. Tetapi, belum ada respons hingga berita ini buat.
Di samping itu, pihak Imigrasi mengaku telah menyerahkan Marimutu Sinivasan ke Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. “Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).
Kepada diketahui, Marimutu Sinivasan ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9). Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Baca juga : Imigrasi Batam Deportasi Yusuke, WNA Jepang Buronan Interpol
Dia kedapatan melintas di PLBN oleh seorang petugas Imigrasi yang sedang berjaga di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus). Pihak Imigrasi melakukan pencegahan karena paspornya diketahui masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Bos Texmaco itu didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan pihak Imigrasi.
Sebagai informasi, Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan merupakan obligor yang mempunyai utang terbesar di kasus BLBI mencapai Rp80 triliun. Grup Texmaco meminta utang dicicil mulai Februari 2022, namun ditolak pemerintah. (J-2)