POLISI menjerat pelaku penyiksaan anak di Nias Selatan, Sumatra Utara, dengan pasal berlapis. Pelaku yang tega menyiksa keponakannya itu terancam hukuman 11 tahun penjara.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang Perempuan terduga pelaku penyiksaan anak Perempuan yang Tetap berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Setelah ditangkap, Perempuan itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Tak lain merupakan tante korban sendiri, berinisial D, dan Tetap berusia 18 tahun. Belum diungkapkan AKBP Ferry motif penyiksaan yang dilakukan tersangka.
Tetapi Kapolres memastikan pihaknya sudah Mempunyai bukti-bukti kuat seperti hasil visum serta keterangan korban Kepada menetapkan D sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti itu pula, Polres Nias Selatan menjerat D dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bahkan Polres Nias Selatan juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C UU Nomor 35 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dengan begitu, total hukuman yang dinanti D mencapai 11 tahun penjara.
Kasus ini menjadi atensi polisi setelah kemunculan foto di media sosial mengenai seorang bocah Perempuan dengan bentuk kaki yang Tak normal. Penduduk Sumut kemudian dihebohkan video itu karena si anak disebut mengalami patah kaki di beberapa bagian akibat penyiksaan yang diduga dilakukan pihak keluarga.
Video itu tercatat pertama kali disebar pemilik akun bernama Lider Giawa di media sosial Facebook pada Minggu (26/1). Video disertai dengan informasi bahwa penyiksaan tersebut dialami korban sejak Tetap kecil hingga Begitu ini berusia 10 tahun.
Ironisnya, Lider menyebut pelaku kejahatan itu lebih dari satu orang dan mereka adalah pihak-pihak keluarga dekat si anak, yakni Om, tante, kakek dan nenek dari korban.
Mereka melakukan penyiksaan dengan Langkah menginjak-injak kaki korban dan Begitu tindakan itu dilakukan, mulut sang anak disumpal dengan kain. Bukan hanya disiksa, korban juga selama ini dipaksa tinggal di kandang ayam.
AKBP Ferry memastikan proses pengusutan Tak berhenti pada tersangka D. Pengembangan kasus Tetap Lalu dilakukan dan jumlah tersangka berkemungkinan bertambah.(N-2)