Gubernur Kalteng Akan Larang Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Provinsi

Gubernur Kalteng Akan Larang Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Provinsi
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.(MI/Surya Sriyanti)

MENYIKAPI rusaknya jalan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta agar angkutan batu bara Enggak melewati ruas jalan provinsi yakni Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Pelarangan ini akan diberlakukan Tamat batas waktu yang Enggak ditentukan 

“Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta distop juga Buat lewat jalur provinsi. Buat CPO, angkutan di atas 8 ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,” tegasnya , Jumat (31/1).

Ia menyebut, bahwa pemerintah harus melayani masyarakat dengan Berkualitas, dan perusahaan juga merupakan bagian dari masyarakat. Tetapi, ia meminta Segala pihak termasuk perusahaan Mempunyai kontribusi positif dalam pembangunan Kalimantan Tengah. 

Cek Artikel:  Detik-detik Dua Pemuda Tebas Member Polisi di Makassar

“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan Berkualitas, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” ucap Sugianto. 

Ia menambahkan, seberapapun besarnya anggaran yang digelontorkan Buat infrastruktur jalan, bila Segala pihak minim kesadaran dalam menjaga, memelihara, serta ketaatan terhadap aturan, akan menjadi sia-sia.

“Rasa Mempunyai dan kecintaan terhadap daerah itu menjadi Krusial. Dengan demikian masing-masing kita merasa bertanggung jawab dan selanjutnya berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” timpalnya. (SS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai