Direktorat Lewat Lintas Polda Metro Jayaa> Tetap menyediakan dua Letak layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang Mau mengurus perpanjangan masa berlaku syarat Absah berkendara itu, di Jakarta, Minggu (2/1).
Melalui akun X Formal TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk
Adapun Berkas yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM Asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di Letak gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang Tetap berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kepada biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 Kepada perpanjangan SIM A dan Rp75.000 Kepada perpanjangan SIM C. (Ant/I-2)