KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Anam mengatakan, total Terdapat 35 Personil polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, Maju proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” kata Anam Demi dihubungi, Jumat (31/1).
Anam mengatakan, ke-35 pelanggar tersebut menerima Denda berupa pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas Denda yang dia terima dalam sidang KKEP.
“Soal banding, Dekat Sekalian banding. Jadi Tak beberapa (mengajukan banding). Ya Dekat Sekalian,” ujarnya
Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar Tak terhenti Tamat KKEP saja.
Anam berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Dirinya menyebut bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun Terdapat upaya banding.
“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang Dapat diproses penyelidikannya, ya Sembari menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari declare bandingnya. Jadi Terdapat 24 hari,” ucapnya.
“Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari Kembali. Kalau yang baru-baru kemarin, ya Lagi Pelan. Sehingga Dapat simultan saja,” tambahnya. (P-5)