Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Rampung, Kompolnas Dorong Lanjut Proses Pidana

Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Rampung, Kompolnas Dorong Lanjut Proses Pidana 
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).

Anam mengatakan, total Terdapat 35 Personil polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.

“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, Maju proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” kata Anam Demi dihubungi, Jumat (31/1).

Anam mengatakan, ke-35 pelanggar tersebut menerima Denda berupa pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.

Cek Artikel:  Tengah! Truk Tronton Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Gara-Gara Rem Blong, 1 Orang Tewas

Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas Denda yang dia terima dalam sidang KKEP.

“Soal banding, Dekat Sekalian banding. Jadi Tak beberapa (mengajukan banding). Ya Dekat Sekalian,” ujarnya

Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar Tak terhenti Tamat KKEP saja.

Anam berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Dirinya menyebut bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun Terdapat upaya banding.

“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang Dapat diproses penyelidikannya, ya Sembari menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari declare bandingnya. Jadi Terdapat 24 hari,” ucapnya.

Cek Artikel:  176 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

“Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari Kembali. Kalau yang baru-baru kemarin, ya Lagi Pelan. Sehingga Dapat simultan saja,” tambahnya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai