POLISI mengungkap modus oknum guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, berinisial W, 41, dalam melakukan aksi cabulnya terhadap murid-muridnya. Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi Kalau dia sakit dan hanya Bisa disembuhkan dengan sperma anak-anak.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang Bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).
Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga Bisa mengajari anak-anak mengaji.
Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak Buat Bisa ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan Fulus.
“Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak Bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling Pelan 15 tahun.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling Pelan selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Diketahui, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku. (H-2)