2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Anggota menghadiri peluncuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan(Antara)

DIREKTUR Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan per Agustus 2024 sebanyak 39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari jumlah itu, 2,8 juta di antaranya merupakan pekerja rentan atau mereka yang bekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan minim.

“Dapat kami laporkan saat ini 39,2 juta pekerja telah terlindungi, 2,8 juta di antaranya adalah pekerja rentan,” jelasnya dalam Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Pahamn 2024 di Jakarta, Kamis (12/9).

Baca juga : HUT RI ke-79, Pj Sekda Kota Makassar lewat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

Cek Artikel:  Perluasan Pasar, Animonda Hadir di Indonesia International Pet Expo 2024

Pekerja rentan dianggap sangat rawan untuk jatuh kembali kepada kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, pihaknya menaruh perhatian khusus untuk memperluas perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Karena itu saya mengajak kita semua dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota hingga desa, serta para pelaku usaha untuk bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi para pekerja rentan,” ucapnya.

Menurutnya penguatan jaminan sosial dalam pekerjaan, khususnya untuk kelas menengah, menjadi penting karena hal itu dianggap menjadi salah satu cara pemerintah untuk menahan dampak dari penurunan kelas menengah. BPS mencatat ada penurunan tajam kelompok masyarakat menengah. Dari yang sebesar 53,83 juta orang di 2021, merosot 5,98 juta jiwa menjadi 47,85 juta.

Cek Artikel:  Pinjaman BLBI baru 35,2 yang Balik

“Ketika ini kita dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah, yang menjadi salah satu tantangan kita untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” terangnya.

Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Pahamn 2021. Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam upaya percepatan penghabusan kemiskinan ekstrem. BPJS Ketenagakerjaam pun memfokuskan strategi perluasan dalam menjangkau pekerja, khususnya melalui ekosistem desa, ekosistem pasar, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan e-commerce. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai