KASUS pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Jawa Timur beberapa hari ini sudah menemukan titik terang. Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Ngawi itu diketahui merupakan suami siri korban. Motif mutilasi di Ngawi itu karena pelaku sakit hati dan cemburu.
Tersangka Rohmat Tri Hartanto (RTH) membunuh dan memutilasi istri sirinya, Uswatun Hasanah dengan menggunakan sebilah pisau. Ia melakukannya seorang diri.
Jasad Uswatun yang sudah termutilasi pertama kali ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Kriminal Tertentu Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Rohmat Tri Hartanto, Senin pagi ditunjukkan kepada awak media.
Dalam konferensi pers kasus mutilasi di Ngawi yang dilakukan di Mapolda Jatim, disebutkan Kalau tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan Metode dicekik, di dalam sebuah Ruangan hotel di Kediri.
Sementara mutilasi terhadap korban dilakukan karena tersangka kesulitan Buat membawa dan membuang jenazah.
Kepada polisi, tersangka mengaku Kalau motif pembunuhan ini dikarenakan sakit hati dan cemburu atas sikap korban yang disebut pernah membawa Lelaki lain ke dalam Ruangan kos. Selain itu, korban juga disebut sering menghina dan merendahkan dua anak tersangka.
Selain RTH, polisi juga menangkap satu terduga pelaku lain, yang disebut mengantar tersangka dan jenazah ke Tulungagung.
“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Farman Ketika merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
(Ant/Z-9)