Kubu Edy Rahmayadi Singgung Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumut

Kubu Edy Rahmayadi Singgung Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumut
Sekjen Partai Buruh Fery Nurzali (kanan) menyerahkan Surat B1 KWK dukungan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Kepada Pilgub 2024(Dok.Partai Buruh Sumut)

Kekasih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. 

Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berpartisipasi karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang juga mengungkap adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebutkan Kalau Enggak Terdapat kecurangan, perolehan Bunyi Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 Bunyi, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 Bunyi dengan total Bunyi Absah mencapai 5.654.922. 

Cek Artikel:  Bawaslu Klaim Penyelenggaraan Kampanye Tetap Berjalan Kondusif

Sementara perolehan Bunyi yang Cocok menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 Bunyi, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 Bunyi, dengan jumlah Bunyi Absah yakni 8.541.768 Bunyi.

“Selisih Bunyi kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan Bunyi yang terjadi secara simultan dan berkaitan, Berkualitas antara penyelenggara, pengawas, Tamat ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata Bambang, ketika sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (13/1).

Atas pelanggaran tersebut, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK Kepada menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi Kekasih Bobby-Surya.

Cek Artikel:  Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta Pramono-Rano 50,07

Edy-Hasan juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Kepada melaksanakan pemungutan Bunyi ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat Kepada hadir di TPS. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai