Ahli Geodesi UGM Sanggah Pagar Laut adalah Daratan pada Masa Lampau

Pakar Geodesi UGM Sanggah Pagar Laut adalah Daratan pada Masa Lalu
Pagar laut di Tangeran, Banten.(Antara)

POLEMIK terkait pagar laut di Tangerang, Banten, Lalu bergulir. Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan beberapa sanggahan terkait beberapa klaim atas pagar laut tersebut.

 

Ia pun menolak adanya klaim bahwa kawasan tersebut adalah daratan pada masa Lampau.

“Berdasarkan peta dengan menggunakan Imej Sentinel 2, pemasangan pagar laut dilakukan secara bertahap, pada Juni pagar laut yang terpasang 6,93 kilometer, Juli 2024 bertambah 8,17 kilometer, Agustus 2024 bertambah 7,35 kilometer, dan September 2024 bertambah 7,62 kilometer,” ungkap dia dalam Sekolah Wartawan UGM di Gedung Pusat UGM, Kamis (30/1).

Made Arsana juga membantah terkait adanya klaim pernah Terdapat daratan di tempat di daerah yang dikapling-Tanah yang sudah Buat menjadi pagar laut. Pasalnya, sejak tahun 1976 Bukan pernah Terdapat perubahan daratan menjadi lautan yang signifikan di Area tersebut. Hal itu dibuktikan dengan Bukan adanya perubahan garis pantai yang signifikan.

Cek Artikel:  Didampingi Ahok, Pramono Anung-Rano Karno Tiba di Kantor KPU DKI Daftar Cagub-Cawagub

“Ketika kami lakukan kajian (dari arsip Imej satelit), Bukan pernah Terdapat daratan di situ. Imej satelit kami teliti sejak tahun 1976,” papar dia.

Hal itu sekaligus Buat menjawab terkait pertanyaan tentang apakah pagar laut Buat reklamasi? Pasalnya, Terdapat pihak yang melakukan klaim bahwa kawasan tersebut adalah daratan di masa Lampau dan adanya permintaan perubahan batas Area laut. Selain itu, juga adanya usaha Buat mengubah laut jadi darat.

Ia pun menegaskan, perlunya Penyelidikan Absah dan fisik atau geospasial Buat menjawab pertanyaan tersebut.

 

Made Arsana juga menyampaikan, potensi asal usul masalah Terdapat pada empat hal. Pertama, kesalahan atau manipulasi di awal yang Bisa dilakukan dari kesalahan pemohon dan kesalahan lurah. Kedua, kesalahan pengukuran lapangan Bisa dari teknologi dan Mekanisme yang Bukan sesuai serta manipulasi oleh oknum.

Cek Artikel:  Program Makan Bergizi Gratis di Makassar Dimulai, Songsong Generasi Sehat

Ketiga, penyalahgunaan wewenang seperti sertifikat tetap terbit meski Bukan Absah atau terjadi transaksi illegal. Keempat, tumpang tindih regulasi atau celah hukum Bisa berupa perubahan tata ruang tanpa publikasi atau memanfaatkan celah hukum Buat mengubah status tanah.

 

Hal ini diduga mungkin terjadi dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemohon individu/badan hukum/masyarakat adat, kantor pertanahan (BPN), kelurahan/desa, dan kecamatan, Dinas Tata Ruang/pemerintah daerah, petugas ukur BPN atau surveyor swasta, ataupun kementerian/ lembaga terkait.

Atas persoalan pagar laut di Tangerang tersebut, ia pun menyimpulkan tiga hal. Pertama, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), perairan kepulauan sama dengan kedaulatan negara, tetapi Bukan Bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Cek Artikel:  Viral Tukang Parkir Tak Berkarcis di Makassar Minta Rp5 Ribu, Jual Nama PD Parkir

“Kedua, pagar laut di Tangerang berada di perairan kepulauan, atau Bukan Terdapat SHM dan HGB,” kata dia.

Ia juga menyampaikan, Terdapat indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai Metode. Permasalahan ini perlu diseselesaikan secara kritis dengan berbasis Absah dan geopasial. (AT/J-3)

Mungkin Anda Menyukai