Kekasih Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Senin (13/1), mereka meminta majelis memerintahkan KPU mengulang Pilgub Sulawesi Tengah karena adanya pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional Anggota negara Buat memilih di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.
Selain itu, Rahmat menjelaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, yakni Anwar-Reny A. Lamadjido dan paslon nomor urut 3, yakni Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Ia mengatakan kedua Kekasih tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan Langkah dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim lainnya, Andi Syafrani mengungkapkan, Rusdy yang juga merupakan petahana Gubernur Sulawesi Tengah diduga melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pejabat-pejabat tersebut kemudian dilantik keesokan harinya.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa Enggak Terdapat izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu Dekat satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, Tetapi laporan tersebut Enggak ditindaklanjuti,” kata Andi.
Selain masalah waktu, Andi juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur Embargo mutasi pejabat. Tetapi dalam kasus ini, Rusdy Enggak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan. Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas. Ia juga menambahkan bahwa petahana Gubernur Demi ini berada di peringkat ketiga dalam perolehan Bunyi.
Selain di tingkat provinsi, dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Palu. Reny A Lamadjido calon nomor urut 2 sekaligus petahana Wakil Wali Kota Palu diduga melakukan upaya pembatalan pelantikan pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ulang.
Atas dasar itu, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK Buat memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanpa mengikutkan paslon Anwar dan Reny A Lamadjido dan paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto.
Selain itu, Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta KPU melakukan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Poso atau melakukan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi Tengah Tahun 2024. (Z-9)