Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan.
Jakarta: Harga Surat keterangan (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Demi penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Biasa Badan Pengelola Anggaran Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau Normal dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 sebesar USD955,44 per MT.
Nilai ini turun sebesar USD104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2025 yang tercatat sebesar USD1.059,54 per MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Biasa BPDP-KS periode Februari 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Nomor 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD124 per MT.
Sementara itu, PE CPO periode Februari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, Yakni sebesar USD71,6581 per MT.
“Demi ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD680 per MT. Demi itu, merujuk pada PMK yang berlaku Demi ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, Yakni sebesar USD71,6581 per MT Demi periode Februari 2025,” tutur Isy, dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Februari 2025.
Sumber harga Demi penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember-24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD867,83 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.043,05 per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.253,90 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, harga Surat keterangan bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD955,44 per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat Kudus ? 25 kg dikenakan BK USD31 per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan.
Penyebab penurunan HR CPO
Penurunan HR CPO tersebut karena beberapa Elemen, Yakni penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed. Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD11.102,84 per MT, meningkat sebesar USD553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2025 menjadi USD10.600 per MT, naik USD540 atau 5,36 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini Bukan berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang Bukan diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, Terdapat penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen Primer di Area Afrika Barat.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2025 Bukan berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, Yakni:
- Kayu veneer dari hutan tanaman.
- Lembaran kayu Demi kotak pengepakan (wooden sheet for packing box).
- Kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle).
- Serpih kayu (chipwood).
- Kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis merbau serta dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon, dan karet.
Sedangkan, HPE produk kayu, Yakni kayu veneer dari hutan alam, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti dan rimba campuran serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis balsa, eucalyptus, dan lain-lain turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Surat keterangan Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.