REMAJA berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi korban pencabulan anak oleh 20 orang pemuda. Keadaan korban kini memprihatinkan karena Lagi mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Tetapi, dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Standar (Ditreskrimum) Polda Gorontalo sudah menetapkan 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo tersebut sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, 12 anak yang merupakan tersangka Kepada sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya dengan status wajib lapor. Sedangkan, 2 terduga pelaku Lagi dinyatakan sebagai saksi.
“Iya, 20 pelaku sudah jadi tersangka. Tapi 6 orang ditahan dan 12 orang dikembalikan kepada orang tuanya, karena Lagi dibawa umur,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro
“Yang Lagi dibawa umur Enggak dilakukan penahanan, tapi dikenakan wajib lapor,” sambungnya Kamis (30/1).
Menurut Desmont peristiwa pencabulan ini terjadi di tiga Posisi berbeda di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Tetapi, Tamat Begitu ini Lagi dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“TKP-nya Eksis tiga ya berdasarkan pemeriksaan awal, tapi kalau Eksis update terbaru nanti kita informasikan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh Rahmat Pakaya, Kamis (23/1) malam Kepada pergi menghadiri undangan perayaan ulang tahun salah satu rekan korban.
“Informasi awal, setelah acara ulang tahun, korban diajak kumpul-kumpul kemudian korban Enggak pulang,” jelasnya.
Sementara ini, kata Desmont korban telah mendapatkan pendampingan psikologi di Biro SDM Polda Gorontalo yang mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
“Biro SDM Begitu ini memberikan pendampingan psikologi terhadap korban Kepada dapat mengembalikan kondisi korban yang mengalami trauma,” pungkasnya.
Terpisah Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi menambahkan pihaknya Begitu ini memberikan trauma healing Kepada memulihkan kondisi korban kasus pencabulan anak tersebut. Menurut dia, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
“Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, Bagus kepada korban maupun keluarganya,” katanya.
Menurut Doni, data hasil pemeriksaan terhadap korban belum dapat dibeberkan. Tetapi dia menekankan kondisi korban yang trauma mengingat statusnya yang Lagi di Dasar umur.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak Kepada memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, Bagus secara emosional, mental, maupun hukum,” tutup Doni.