POLISI menangkap guru ngaji berinisial W, 40, yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB.
“Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” kata Ade Ary, Kamis (30/1).
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru W dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
“Tetap kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/1).
Adapun W dilaporkan oleh orangtua korban. Berdasarkan laporan, Terdapat empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.
“Sementara yang melapor empat orang. Kalau Terdapat masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita,” ujarnya.
Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J, 54, selaku orang Sepuh korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban. (Fik/J-2)