HAKIM Konstitusi Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum Kekasih calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja karena mencabut permohonan sepihak tanpa surat Formal pembatalan. Hal itu terjadi Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan hasil (PHP) Pilkada 2024 yakni gugatan pilkada Minahasa Tenggara, Seasa (14/1).
“Ini Terdapat penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi dalam persidangan.
Yohanes kemudian membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya telah mencabut permohonannya.
“Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.
Saldi kemudian bertanya Bilaman dibatalkan pencabutannya. Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan Tak disetujui oleh prinsipal. Saldi Isra kemudian meminta surat Formal pembatalan pencabutan. Tetapi, Yohanes menyebut belum dibuat.
“Hei, gimana Anda ini lawyer. Itu mempermainkan Mahkamah namanya. Ini Formal Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa Terdapat surat pembatalan,” katanya Kembali.
Yohanes kemudian menyebut akan Membangun surat susulan Kepada pembatalan pencabutan. Tetapi, Saldi kembali mencecar dan mempertanyakan mengapa Yohanes mencabut permohonans secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan prinsipal.
Yohanes pun menjawab bahwa yang Membangun surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum. Tetapi, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan
“Jangan Anda mempermasalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini,” kata Saldi.
Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang Tak Mengerti aturan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga mencabut dan membatalkan tanpa Metode-Metode yang Berkualitas.
“Ini Anda Tak Mengerti aturan saja, sudah ditarik, Tak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi lawyer itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” ujar Saldi.
Pada perkara tersebut, petitum pemohon meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Lazim Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati. (H-3)