KPK Ingatkan Cakada Segera Serahkan LHKPN

KPK Ingatkan Cakada Segera Serahkan LHKPN
Ilustrasi: Laporan LHKPN(MI/Eksism Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi kekurangan data. Alasan, besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.

“Sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan cakada pada 8 September 2024, KPK mengingatkan pada bakal calon yang mendaftar agar segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9).

Imbauan itu penting karena tanda terima LHKPN merupakan syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU). Banyak cakada kurang memberikan data pendukung seperti surat kuasa bermaterai elektronik.

Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Tetap Menjadi Celah

Cek Artikel:  KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025

Data pendukung itu bisa dikirimkan melalui email [email protected]. Kalau berkendala, KPK menerima pengiriman berkas secara langsung.

“Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK,” ucap Tessa.

Layanan penyerahan LHKPN tetap dibuka sampai besok meski hari libur. Penyerahan berkas bisa dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh bakal cakada untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU,” tutur Tessa. (P-5)

Cek Artikel:  Bacawagub Suswono Berharap Pilkada Jakarta Satu Putaran

Mungkin Anda Menyukai