![Pilkada Bolaang Mongondow Selatan Disebut Libatkan ASN hingga Dinas Pendidikan](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/01/14/1736830812_949187ae71f4553566cf.jpg)
Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu mendalilkan kecurangan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilkada 2024. Kuasa Hukum Pemohon, Fanly Katili mempermasalahkan soal dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam politik Doku. Oknum ASN itu, membagikan Doku pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan Bunyi (TPS).
“Eksis keterlibatan ASN dan aparat desa yang melakukan pengarahan Tamat di bilik TPS kepada calon pemilih. Lampau Eksis juga pemecatan lembaga desa, aparat desa, dan juga pindah paksa Kaum yang kesemuanya diduga karena Tak memilih Kekasih petahana,” ujar Fanly Demi ditemui Media Indonesia di Gedung MK pada Selasa (14/1).
Di samping itu, Fanly juga mendalilkan keterlibatan KPPS dalam mempengaruhi pemilih. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga abai terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga kepala desa yang diduga melakukan intimidasi kepada pemilih Demi mendukung Kekasih calon nomor urut 2.
“Masyarakat ini banyak yang mendapat tekanan, sehingga Tamat di dalam TPS, banyak yang Tak berani Demi memprotes. Karena sebelumnya ditekan dan itu dilakukan Tamat akhir pencoblosan,” ujarnya.
Adapun terkait keterlibatan perangkat desa, terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian, Demi memengaruhi pemilih mencoblos Kekasih calon nomor urut 2. Fanly menyebut, perbuatan tersebut dibiarkan dan Tak dilarang Golongan Penyelenggaran Pemungutan Bunyi (KPPS) yang berada di Posisi.
Hal senada juga diduga terjadi di Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo. Aparat desa di sana disebut ikut Tamat ke bilik Bunyi Demi menekan dan mempengaruhi pemilih dalam mencoblos Kekasih Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Terakhir adalah aparat Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian, yang membiarkan tim pemenangan Pihak Terkait melakukan politik Doku.
Selain itu, dalam sidang PHP Fanly menurutkan terdapat pula keterlibatan kepala dinas hingga kepala sekolah membagikan Kitab, seragam, sepatu, hingga tas bergambar Kekasih calon nomor urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan petahana.
Peralatan sekolah diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dititipkan pesan, agar orang tuanya memilih paslon nomor 2.
“Kitab tersebut bergambarkan paslon, tapi yang dituliskan bupati karena kebetulan yang maju incumbent (petahana). Jadi pembagian pada masa tenang maupun sebelumnya,” ujar Fanly.
Sebagai Pemohon, Fanly mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua Kekasih calon yang hasilnya adalah Pemohon (14.105 Bunyi) dan Kekasih calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 Bunyi) (Pihak Terkait) (H-3)