Polisi Tetapkan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Ciledug sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Ciledug sebagai Tersangka
Ilustrasi pencabulan(Medcom)

POLISI menangkap pria berinisial W, 40, guru mengaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Guru ngaji cabul tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1).

Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB.

Cek Artikel:  Jakarta Terbanyak Kasus Penyerangan terhadap Pembela HAM

“Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” kata Ade Ary.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.

“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru W dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

“Tetap kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/1).

Cek Artikel:  Tukang Begal Payudara 8 Kali di Jakbar Ditangkap, Pelaku Incar Perempuan Gemuk

Adapun W dilaporkan oleh orang Uzur korban. Berdasarkan laporan, Terdapat empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

“Sementara yang melapor empat orang. Kalau Terdapat masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita,” ujarnya.

Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J, 54, selaku orang Uzur korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban. (Fik/M-3)

Mungkin Anda Menyukai