RAPAT panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Pahamn 2008 tentang Kementerian Negara tuai perdebatan. Perdebatan bermula terkait usulan perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi beleid tersebut.
Personil Baleg DPR Fraksi PDIP Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan itu. Dia mengungkit pasal itu sudah dibicarakan intens selama beberapa waktu belakangan.
“Bahwa itu harus demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan supaya efektif pemerintahannya, bukan sekadar mengubah. Ini tiga hari, tiga malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba, perubahan redaksional, aneh sekali,” kata Sturman di ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Pasal 15 Revisi UU Kementerian Negara versi usul inisiatif DPR berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”
Sedangkan, dalam usulan perubahan redaksional DIM pemerintah nomor 16 terhadap Pasal 15 berbunyi, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.”
Sturman heran adanya perubahan itu. Sementara, legislator yang mengakui perubahan itu dinilai aneh.
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
“Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas, kita tektokan diskusikan panjang itu. Dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini,” ucap Sturman.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kalimat tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. Yakni, dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
“Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat. Tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan tinggal pilihan di timus, timsin,” ujar Awiek.
Baca juga : PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Personil Baleg DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan kalimat kebutuhan presiden sejatinya masih ada tetapi yang hilang norma efektivitas. Sehingga, persoalannya memunculkan kata efektivitas atau tidak.
“Ya tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, sudah gitu. Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden,” jelas dia.
Personil Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto menilai kata efektivitas lebih baik tetap ada. Sehingga, terdapat pembatasan soal kebutuhan presiden di pembentukan kabinet.
Baca juga : Baleg Niscayakan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
“Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu. Jadi kebtuuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya. Jadi kalau dia tidak diberi batasan ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga,” ujar dia.
Awiek meminta perdebatan itu dihentikan . Lewat, dibahas di tingkat timus dan timsin.
“Iya terima kasih kita bawa ke timsus dan timsin ya dengan catatan perdebatan yang sudah kita sampaikan nanti,” ujar Awiek. (P-5)