MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada, 3 Diantaranya Pilgub di Papua

MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada, 3 Diantaranya Pilgub di  Papua
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel sidang sengketa pilkada(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Biasa kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. Pada Rabu (15/1), MK menggelar sidang sengketa pilkada diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Kemudian, dari Provinsi Papua Pegunungan juga Terdapat gugatan dari pemohon bernama Delpedro Marhaen Rismansah. Selain itu, Terdapat juga gugatan sengketa Pilkada Provinsi Papua dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen

Dilansir dari laman MK, Hari ini, Majelis Hakim Panel I bakal memeriksa 15 perkara sengketa. Kemudian, Panel II bakal memeriksa 22 perkara dan Panel III memeriksa 15 perkara. Perkara yang disidangkan didominasi oleh PHPU tingkat kabupaten atau kota Tetapi, Terdapat 3 perkara perselisihan tingkat provinsi. 

Cek Artikel:  Rekapitulasi Bunyi Tuntas, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Sengketa

Total, MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya sudah menyidangkan 228 perkara PKPU Pilkada hingga Selasa, 14 Januari 2025. 

“Sudah sebanyak 228 perkara PHPU Kepala Daerah yang disidangkan dalam Persidangan Pendahuluan di MK,” katanya Ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/1).

Sidang perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025. Rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Diketahui komposisi Demi memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi Ketika sengketa pemilihan Personil legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel. 

Cek Artikel:  KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Serentak Rampung 99

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:

– Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai Personil panel

– Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Personil panel

– Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai Personil panel. (H-3) 

 

Mungkin Anda Menyukai