Polres Subang Tangkap Kekasih Lesbian karena Lakukan Pembunuhan

Polres Subang Tangkap Pasangan Lesbian karena Lakukan Pembunuhan
Polres Subang menjelaskan duduk perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Kekasih lesbian.(MI/REZA SUNARYA)

SATRESKRIM Polres Subang, Jawa Barat, menangkap dua Perempuan pelaku pembunuh terhadap seorang pemuda. Dari hasil pemeriksaan diketahui   motif pembunuhan berlatar cemburu, karena korban menggoda salah seorang Perempuan yang merupakan Kekasih sesama jenis tersangka lainnya.

Salah satu tersangka Lagi remaja, Lagi berusia belasan tahun yang kini duduk di bangku kelas 2 SMA

Dua Perempuan ini telah membunuh pemuda bernama Toikin 21 tahun, dengan Metode ditusuk dengan pisau sebanyak 27 tusukan.

Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besasr Ariek Indra Sentanu, menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan mantan  pacar pelaku, berinisial T, 16,  meminta Berjumpa, melalui pesan WA.

Cek Artikel:  Pertamina Apresiasi Polres Sukabumi Kota yang Membongkar Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Merasa terganggu, T mengadu ke pasangannya AN, 21. kemudian keduanya menyepakati Buat Berjumpa dan menjemput korban Toikin. Dengan menggunakan satu motor mereka berbonceng tiga berkeliling ke Pantai Patimban, Subang.

kemudian mereka menuju ke TKP di Jalan Pertamina, Desa Kalentambo, Pusakanagara.

“Korban dijemput oleh kedua pelaku, di sebuah warung di dekat runah korban,” ujar Kapolres.

Tamat di Posisi, korban menggoda T. Menonton itu AN cemburu, dan langsung mengambil pisau di motor yang sudah dipersiapkannya.

T juga mengambil sebilah pisau yang dipersiapkannya. Keduanya menusuk korban. Pria itu tersungkur bersimbah darah, dengan 27 tusukan di sekujur tubuhnya.

Cek Artikel:  Tingkatkan Keterampilan, Paradaya Movement dan Rumah Amal Gelar Pelatihan SMK Bootcamp

“Pelaku menikamkan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali. Pelaku lain menikamkan pisau ke punggung belakang dekat kepala korban. Keduanya meninggalkan korban di Posisi, Tetapi di tengah jalan keduanya Ingin memastikan korban dan kembali ke Posisi. Mereka mendapati korban Lagi bergerak. Keduanya kembali menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban,” tambah Ariek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Tewas atau penjara seumur hidup.

Tetapi karena satu orang pelaku  Lagi di Rendah umur, maka penanganan terhadapnya diterapkan sesuai UU Peradilan Anak.

Cek Artikel:  Kerusakan Irigasi akibat Bencana di Cianjur Berdampak Terhadap Lahan Pertanian

 

Mungkin Anda Menyukai