Sidang Sengketa Pilkada Puncak Jaya Papua Persoalkan Isu Gerakan Separatis dan Perampasan Logistik

Sidang Sengketa Pilkada Puncak Jaya Papua Persoalkan Isu Gerakan Separatis dan Perampasan Logistik
Ilustrasi: Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi(MI/Usman Iskandar)

Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya menuding Eksis pengkondisian logistik surat Bunyi pada Pilkada 2024. Pengkondisian itu disebut berupa perampasan logistik oleh pihak calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yuni-Mus, Hardian Tuasamu dalam sidang perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Hardian menjelaskan bahwa pengkondisian itu berupa perampasan logistik di 4 distrik di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024.

“Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada Lepas 26 November 2024 harusnya logistik di 4 distrik itu sudah terdistribusi, Tetapi Sekeliling jam 19.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya,” ujar Hardian.

Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana proses perampasan logistik tersebut terjadi. Hardian mengatakan bahwa kondisi Puncak Jaya sedang dalam situasi merah Demi itu.

Cek Artikel:  Sirekap Boleh Digunakan Asal Audit Lebih Ketat

“Ini pengamanannya bagaimana kok Dapat pihak terkait mengambil logistik itu?” tanya Arief.

Pengkondisian logistik, kata Hardian, dilakukan di empat Distrik yang terdiri dari Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage dan Distrik Lumo. Menurutnya, Distrik tersebut juga rawan terhadap aksi separatisme yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Memang pada Demi mengambil paksaan logistik itu Eksis aparat keamanan, Tetapi kondisi Puncak Jaya cukup mencekam dan memang kalau istilah yang lazim di Papua itu, itu termasuk Distrik merah karena Lagi banyak gerakan-gerakan,” jawab Hardian.

Hakim kemudian menanyakan logistik apa saja yang dirampas. Hardian mengatakan Eksis Arsip D Hasil yang diambil dari kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya.

“Logistik apa aja yg diambil alih?” tanya hakim.

Cek Artikel:  KPU Minta Kandidat tak Saling Menjatuhkan saat Kampanye Pilkada

“Jadi kejadian yang 26 November itu Demi di kantor KPU itu diambil dari dua distrik yakni Distrik Mulia dan Distrik Lumo, ditambah Arsip D hasil Distrik Pagaleme itu diambil di hari yang sama oleh pihak terkait,” ujar Hardian.

Lebih lanjut, Hardian mengungkap lima dasar dalil permohonannya. Di antaranya pengkondisian logistik oleh Miren-Mendi, fungsi KPU Provinsi Papua Tengah yang tak sesuai, penambahan dan pengurangan Bunyi hingga tak dijalankannya rekomendasi Bawaslu.

“Terdapat pengambil alihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan Tak sesuai dengan mekanisme dan Mekanisme. Dan terjadi kesalahan penghitungan dan penetapan hasil pilkada di Distrik Pagaralam, Distrik Dakore, Distrik Kalome dan Distri Madurawe,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Ribuan Pemilih Antusias Ikuti Pemungutan Bunyi Ulang di Lima TPS Kota Sungai Penuh

Menurut Hardian, mekanisme KPU provinsi Papua tengah yang mengambil alih tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya dilakukan tanpa dasar aturan yang Absah. 

“Pengambilalihan Tak dilakukan dengan aturan PKPU, Sebaiknya itu didahului dengan penonaktifan sementara KPU kabupaten, tapi Tamat Demi ini belum Eksis surat keputusan RI Demi menonaktifkan komisioner KPU puncak jaya. Artinya SK hasil Pilkada ini juga batal secara hukum karena yang menandatanganinya juga Tak berwenang,” ungkapnya. 

Selain itu, menimbang isu keamanan yang Tak Konsisten dan dapat membahayakan kondisi pemilih, Hardian meminta agar Tak dilakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya.

“Karena pertimbangan kondisi keamanan, bahkan logistik pun Dapat dirampas dari kantor KPU. Maka menurut kami Tak perlu dilakukan PSI di Kabupaten Puncak Jaya demi keselamatan Penduduk, karena ketika PSU itu terjadi kemungkinan terjadi konflik itu sangat besar,” tandasnya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai