Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK

Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji(APTI)

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempertanyakan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang begitu terburu-buru menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Mengertin 2024. 

Ketua Lumrah DPN APTI, Agus Parmuji, menilai masih ada sejumlah kejanggalan atau disharmoni antarpasal. Oleh karena itu, penerbitan yang terburu-buru semestinya diihindari karena bisa merugikan kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional.

Ia mengeklai, sebagian besar pelaku usaha industri hasil tembakau menolak ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.

Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan

Cek Artikel:  Perencanaan Pajak yang Matang Kunci Krusial dalam Strategi Perluasan

“Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru,” tegas Agus Parmuji. 

DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026.

“Tetapi, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.

Cek Artikel:  Pertamina Komitmen Figurkan Ketahanan Kekuatan di Maluku dan Papua

Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau

Ia juga menyoroti aturan pita cukai yang tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.

Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK. 

“Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan,” tegas Agus Parmuji. (Z-11)

Cek Artikel:  Pencapaian Sasaran SDGs Mendunia Alami Perlambatan

Mungkin Anda Menyukai