Difasilitasi Kemenperin, Pelaku Industri Migas Sepakat Aturan TKDN Harus Ditegakkan

Kemenperin gelar rapat koordinasi dengan pelaku industri migas. Dok. Istimewa

Jakarta: Kementerian Perindustrian menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pelaku industri migas dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Mereka membahas membahas soal dugaan ketidaksesuaian penggunaan produk dalam negeri pada proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur dan proyek South Senoro.

Rapat ini juga bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga, mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja

“Kami Ingin memastikan seluruh proyek Daya dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto, dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut dia, Apabila proyek strategis Bukan mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Kemenperin akan mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri Daya dan migas.

Cek Artikel:  Malam Tahun Baru Jam Operasional LRT Jabodebek Diperpanjang hingga Tengah Malam

“Kami akan melakukan pemantauan dan Penilaian agar aturan TKDN Benar-Benar dijalankan. Ini bukan sekadar Bilangan persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing,” tegas Heru.
 

Kemenperin juga akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di Seluruh proyek hulu dan hilir migas. Hal ini dilakukan Kepada menilai kepatuhan terhadap undang-undang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengaku mendadak dipanggil Kepala P3DN dalam Perhimpunan tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Dia diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.

“Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam Perhimpunan. Apabila Terdapat pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Tetapi, Apabila aturan TKDN dipenuhi Kepada kedua proyek ini, CERI Bukan akan menggugat,” ujar Yusri.

Dia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia. Dia mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja,” ujar dia.

Cek Artikel:  Fasilitas KITE Pembebasan Buat Satu-satunya Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung di Indonesia

Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, Berkualitas JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Daya Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut Benar-Benar ditegakkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini. Dia mengatakan selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total Kepada persyaratan kontraktor EPC migas. 

“Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan Kepada menghindari perhitungan TKDN yang Bukan transparan sehingga terlihat Terang berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa,” ujar Irvan.

Dia menambahkan pemisahan ini Krusial Kepada mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan Dugaan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.

Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait dalam rapat koordinasi ini.

Cek Artikel:  Belum 2 Bulan, wondr by BNI sudah Diunduh 2 Juta Kali

1. Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian
2. Direktur Esensial PT Pertamina Energy Terminal
3. Project Manager LPG Tuban Tahap II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
4. VP Local Content Utilization Management PT Pertamina (Persero)
5. VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping
6. General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi
7. Direktur PT Timas Suplindo
8. Direktur PT Pratiwi Putri Sulung
9. Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas
10. Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM
11. Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kementerian ESDM
12. Direktur PT Trimitra Wahana Sukses
13. Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)
14. Kepala Divisi Bisnis Industrial Service PT Surveyor Indonesia
15. Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA)
16. Dewan Pengurus Pusat HAKINDO
17. Ketua Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA)
18. Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe).

Mungkin Anda Menyukai