Pelaku Pencabulan di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Ilustrasi(Dok Freepik)

SEBANYAK enam dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di Rendah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di Rendah umur,” kata Yos, rabu (29/1) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan sebelumnya tim Resmob Ditreskrimum telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di Rendah umur yang terjadi di Distrik Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Cek Artikel:  Tragis, Seorang Anak di Makassar Tebas Ibunya hingga Kritis

Dari hasil pemeriksaan, enam orang di antaranya telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Sementara 12 orang lainnya yang Lagi tergolong di Rendah umur dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang Lagi berstatus sebagai pelajar.

Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar operasional Mekanisme penanganan oleh Kepolisian.

Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.

Cek Artikel:  Kejagung Pamerkan Segunung Doku Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Duta Palma Grup

“Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan Buat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” imbuhnya. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai