Besok KPU dan Bawaslu Akan Beri Jawaban di MK

Besok KPU dan Bawaslu Akan Beri Jawaban di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PARA hakim konstitusi yang bertugas di panel III Mahkamah Konstitusi Bukan bersidang pada Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada Kamis (16/1).

Hakim MK Panel II, Arsul Sani mengatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan sebanyak 104 perkara telah selesai dilaksanakan, sehingga para hakim tengah mempersiapkan diri Kepada sidang lanjutan Merukapan mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

“104 permohonan yang pemeriksaan pendahuluannya ditugaskan kepada Panel II sudah selesai sidangnya kemarin sore,” kata Arsul dalam keterangannya pada Kamis (16/1). 

Meskipun Bukan bersidang, Arsul menjelaskan bahwa ketiga hakim pada panel II Begitu ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang diajukan para pemohon yang telah disampaikan selama 8 hari ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHP. 

Cek Artikel:  Bingungkatan Data Aduan Cerminkan Kesadaran Masyarakat Tinggi

“Begitu ini Panel II sedang mendalami alat-alat bukti yang diajukan pemohon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHP selesai, MK akan menggelar sidang lanjutan Merukapan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Biasa (KPU) daerah perkara, keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sidang ini kata Arsul, akan digelar pada Jumat (17/1) besok hingga akhir pekan depan.

Sebagai informasi, MK kini menangani 309 perkara perselisihan hasil pemilihan Biasa (PHPU) Pilkada 2024. Sidang perkara telah digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025 dan rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Cek Artikel:  Pengamat Materi Gugatan yang Akan Dilaporkan Tim RK-Suswono ke MK Dinilai Lemah dan Tak Berdasar

Diketahui komposisi Kepada memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi Begitu sengketa pemilihan Member legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel. 

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:

– Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai Member panel

– Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Member panel

– Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai Member panel. (Dev/I-2) 

Cek Artikel:  Pilkada Kota Bogor, Sendi Janji Tambah Tunjangan Guru

Mungkin Anda Menyukai