BPN Mengeklaim Sertifikat di Laut Pesisir Utara Subang Sudah Dibatalkan

BPN Mengeklaim Sertifikat di Laut Pesisir Utara Subang Sudah Dibatalkan
PJ Bupati Subang dan Kepala BPN Subang Begitu menyampaikan keterangan kepada Media di kantor BPN Subang.(MI/Reza Sunarya)

KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, Maju menuai sorotan dari masyarakat. Selain bidang laut yang disertifikatkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu mencapai 500 bidang, nama para nelayan setempat juga dicatut dalam sertifikat itu.

Kepala BPN Subang Hermawan mengeklaim bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir utara Subang meliputi Daerah Legonkulon dan Patimban itu sudah dibatalkan BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Akbar. Selain itu, sertifikat juga telah dihapus dari sistem.

“Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung. Juga sudah dihapus dari sistem,” kata Hermawan, Kamis (30/1).

Cek Artikel:  Farhan Imbau Pendukung Hadir di Debat Perdana dengan Sikap Positif

BPN Subang pun menjelaskan kronologi terbitnya sertifikat 500 bidang laut seluas 900 hektare tersebut. BPN Subang menyebut berdasarkan peta tahun 1942, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan. Begitu pengukuran terbaru dilakukan pada 2021, lahan sedikit tergenang. Begitu ini semuanya sudah jadi lautan akibat Pengikisan.

“Begitu pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan Begitu ini semuanya sudah jadi lautan akibat Pengikisan,” ungkapnya.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan Penjabat Bupati Subang Ade Afriandi. Ia menegaskan sertifikat bidang laut sudah dibatalkan. Terkait adanya pengacatutan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihaknya akan memanggil pihak desa, karena proses penerbitan sertifikat lahan diawali dari kantor desa.

Cek Artikel:  Atalia Kawal Penyandang Tunarunggu di Bandung yang Dirudapaksa 9 Orang

“Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya Kepada sertifikat tersebut,” kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Penyelidikan aktivis lingkungan Subang, di pesisir utara Subang, khususnya di kawasan Kecamatan Legonkulon terdapat ratusan hektare laut telah disertifikatkan oleh BPN Subang.

Ironisnya, sertifikat hak Punya (SHM) tersebut keluar melalui program TORA pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

Aktivis lingkungan Subang Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam pProgram TORA 2021, BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat Kepada 500 bidang seluas 900 hektare. 

Cek Artikel:  Volume Lampau Lintas Kawasan Lembang Lelah 45 Ribu Kendaraan per Hari Sejak Libur Natal

Dari jumlah itu, 307 bidang Rupanya merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Anggota pemiliknya. Tetapi faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali Enggak mengetahuinya.

Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Akbar. Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

(RZ/J-3)

Mungkin Anda Menyukai