Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online

Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online
Ilustrasi(Dok.MI)

Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, awalnya Member curiga dengan adanya penawaran Buat berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut dia, petugas menggerebek Posisi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang Demi ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan. “Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) Sekeliling jam 04.30 WIB,” katanya.

Cek Artikel:  2 Polisi Kembali Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Penonton DWP

Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator Ialah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Para tersangka diancam hukuman penjara paling lelet 12 tahun,” katanya.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Gedung Bakamla di Jakpus Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

Mungkin Anda Menyukai