Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dapat Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Penduduk

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
Dharma Pongrekun-Kun Wardana(Dok. Antara)

PENGAMAT komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mempertanyakan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

KPU DKI Jakarta diminta transparan terkait verfikasi syarat dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. Karena, sebelumnya masih banyak syarat dukungan yang belum bisa dipenuhi.

“Tentu layak dipertanyakan bagaimana duet Dharma-Kun dapat memenuhi syarat dukungan dalam waktu singkat. Karena, untuk memenuhi syarat dukungan ratusan ribu dengan melampirkan salinan KTP tentu tidak mudah,” jelasnya, Jumat (16/8).

Baca juga : PDIP: Eksis Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Nihil

Dharma-Kun lolos verifikasi faktual untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Kamis (15/8). Kekasih itu sebelumnya tak lolos tahap verifikasi faktual pertama karena hanya memperoleh 183.001 data dukungan. 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, data dukungan mencapai 826.766 yang lolos verifikasi. Data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tak memenuhi syarat, 332.299 dukungan. 

Cek Artikel:  Sulsel Tempati 5 Besar Kerawanan Tinggi di Indonesia Jelang Pilkada

Pernyataan Jamiluddin sekaligus menanggapi tentang banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta yang dicatut paksa untuk mendukung pasangan calon tersebut.

Baca juga : Penduduk Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024

“Perlu dilakukan konfirmasi faktual ulang untuk memastikan semua syarat dukungan itu benar adanya,” jelasnya.

Apabila hal itu terbukti salah, Jamiluddin menegaskan masyarakat berhak melaporkan dan memidanakan.

Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Pahamn 2015 dan UU No. 10 Pahamn 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta Dipertanyakan

Dalam Pasal 185 UU No. 8 Pahamn 2015, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, serta denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Cek Artikel:  Hadir di Kampanye Benyamin Davnie, Anggota Tangsel Dapat Kalender dan Tumbler

Sementara itu, Pasal 185A UU No. 10 Pahamn 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Bukan hanya perorangan, jika penyelenggara pemilu terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan, mereka juga dapat diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Pasal 186 ayat (2) UU No. 1 Pahamn 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: Personil PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (P-5)

Cek Artikel:  KPU Ingatkan Bacakada Taati Aturan Kampanye

 

Mungkin Anda Menyukai