KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Jawa Timur membantah tudingan dari Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, yang mengklaim adanya Hubungan antara distribusi Sokongan sosial (bansos) dengan kemenangan Kekasih nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Kuasa hukum KPU Jawa Timur, Josua Victor, menjelaskan bahwa pembagian bansos Tak Eksis kaitannya dengan Pilkada karena Khofifah dan Emil sudah Tak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2024. Posisi mereka digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Adhy Karyono.
“Bahwa sejak 13 Februari 2024, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jatim atas nama Khofifah dan Emil Dardak (paslon nomor urut 2) telah berakhir dan diganti oleh Pj Gubernur Adhy Karyono,” ujar Josua dalam sidang PHP Pilkada Pilgub Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1).
Lebih lanjut, Josua juga menilai bahwa tuduhan politisasi bansos dari pihak Risma-Gus Hans Tak Mempunyai dasar hukum. Menurutnya, kewenangan penyaluran bansos bukan berada di tangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam pendataan hingga waktu penyaluran, dan hal itu sudah berada pada kewenangan Pj Gubernur Jatim yang baru.
“Bahwa Tak beralasan hukum Kalau pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut Pemohon dilakukan pada Copot 13 November 2024 kepada Kekasih calon Nomor urut 2 yang Tak Kembali menjabat sejak 13 Februari 2024,” tuturnya.
Selain itu, Josua menegaskan bahwa pihak Risma-Gus Hans hanya melontarkan tuduhan tanpa merinci bagaimana Hubungan antara pembagian bansos dengan kenaikan Bunyi Kekasih Khofifah-Emil.
“Bahwa pemohon Tak menjelaskan secara terperinci bagaimana Hubungan pembagian Bansos PKH dengan berkurang dan atau bertambahnya problem Bunyi Kekasih calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Josua menekankan bahwa KPU Tak menerima laporan pelanggaran apa pun dari lembaga yang berwenang Demi ditindaklanjuti.
“Bahwa sejak diketahui 13 November 2024 hingga permohonan ini diregistrasi di MK, termohon Tak mendengar adanya laporan pelanggaran terkait pembagian bansos PKH tersebut ke lembaga yang berwenang Demi memeriksa dan mengadilinya.
Atas dasar itu, KPU meminta agar MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans.
“Termohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Demi mengabulkan eksepsi termohon, dalam pokok PKH menolak permohonan pemohon Demi seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1), Kekasih Risma-Gus Hans mengklaim bahwa distribusi bansos di Jawa Timur memengaruhi hasil Pilkada. Kuasa hukum mereka, Tri Wiyono Susilo, memaparkan peta sebaran bansos yang menurutnya berhubungan dengan perolehan Bunyi Kekasih Khofifah-Emil.
“Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, Tiba yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur,” Jernih Wiyono.
Pihak Risma-Gus Hans menganalisis bahwa program bansos yang didistribusikan Khofifah selama menjabat disebut berdampak Konkret pada perolehan Bunyi Kekasih petahana tersebut.
“Dan Demi menghitung bagaimana Hubungan antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini, Eksis rumusnya. Ini rumusnya, tapi nanti kita hadirkan Spesialis bagaimana proses Intervensi Interaksi dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02,” jelasnya. (Dev/M-3)