Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik

Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PERSELISIHAN tentang hasil pemilihan kepala daerah atau PHP-kada pemilihan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa termohon KPU dan Bawaslu serta pihak terkait Kekasih nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

Kuasa hukum termohon, M. Ali Fernandes menepis tudingan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik Fulus yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024. 

“Terkait dengan termohon dikatakan menjadi pilar-pilar yang turut mereduksi kualitas dan integritas demokrasi, kemudian termohon dianggap menjadi aktor yang melakukan politik Fulus atau dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik politik Fulus tersebut. Menurut kami Yang Mulia, dalil tersebut keliru,” jelasnya di ruang sidang Pleno III pada Selasa (21/1).    

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Isran-Hadi tak Dapat membuktikan secara spesifik terkait proses pelanggaran politik Fulus yang terjadi. Praktik politik Fulus itu dituding menyertakan sebuah Naskah tebal yang disebut laporan pertanggungjawaban siraman calon Rudy-Seno di Kutai Kartanegara. 

Akan tetapi lanjut Ali, dari informasi yang dihimpun timnya, Naskah itu sebenarnya sudah pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim dan ditolak karena isinya Rupanya Terdapat pendukung Isran-Hadi.

Cek Artikel:  Swing Voters Tetap Tinggi, Pilwalkot Bogor Tetap Bergerak

“Karena termohon dalam hal ini adalah KPU, itu bertugas Buat menyelenggarakan pemilu. Lagipula, dalil yang disampaikan Bukan dijelaskan siapa yang dimaksud termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten, PPK, di PPS, atau KPPS. Dan Bukan dijelaskan juga mengenai secara detail Bilaman, di mana, dan bagaimana caranya termohon membiarkan adanya politik Fulus tersebut,” ungkapnya. 


Tepis praktik kartel politik  

Pada sidang perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu,

Ketua Hakim panel III, Arief Hidayat mempertanyakan terkait tudingan adanya praktik kartel politik dalam pencalonan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

Dalam hal ini, Ali kembali menepis tudingan tersebut yang seolah-olah Membikin pemohon Bukan Dapat maju sebagai calon gubernur akibat adanya kesengajaan kartel politik. 

“Jadi Bukan Terdapat rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Arief. 

“Bukan Terdapat Yang Mulia, karena faktanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon,” jawab Ali. 

Cek Artikel:  Ribuan Personil KPPS Pilkada 2024 di Purwakarta Dilantik

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalil terkait pelanggaran hukum secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan Bunyi yang dilayangkan Bukan valid Alasan pemohon tak Dapat memaparkan secara Spesial Letak TPS yang dimaksud.

“Pemohon Bukan menyebutkan secara Spesial detail-detail TPS mana. Sebagai informasi, Yang Mulia, di Kalimantan Timur terdapat 6274 TPS yang tersebar di 105 kecamatan. Jadi, secara Biasa, apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-Terdapat dan Bukan Dapat dibuktikan karena itu Bukan dapat diterima,” Terang Ali.  

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait paslon nomor 2, Agus Amri mengatakan bahwa tuduhan mengenai kartel politik dalam Terdapat upaya memborong partai politik yang menginginkan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim Bukan terbukti. Menurutnya, Bukan Terdapat rekayasa yang dibuat oleh pihak manapun Buat menjadikan Pilgub Kaltim menjadi calon tunggal.  

“Partai politik itu bukan seperti barang, dimana kita datang ke pasar, bawa duit, dan kita Dapat bawa pulang partai yang kita mau. Dalam kenyataannya, partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah,” Terang Agus.

Cek Artikel:  44 Persen Pemilih Milenial Dominan Mendukung Melki-Johni

“Bukan Terdapat rekayasa, semuanya natural, alami sekali. Segala sama dihadapan partai politik,” lanjutnya. 

Agus juga merespons dalil ketidaknetralan aparat atau struktur pemerintahan yang  dilayangkan permohon. Menurutnya, Bukan logis Apabila penangsang menggerakkan aparat dan pejabat pemerintahan.  

“Sebagai penantang, saya Mau kita Segala punya Pikiran sehat. Siapapun orang waras bilang bahwa penantang Bukan Dapat menggerakkan aparat. Berbeda halnya Apabila kami inkamben,” ucapnya. 

Pada kesempatan itu, Hakim Arief menimpali, ia mempertanyakan “Jadi yang inkumben itu malah pemohon ya?,” katanya. 

 

“Pemohon. Ajaibnya, kami yang Bukan pernah menjabat ketua kepala desa, lurah, camat, bupati, apalagi gubernur, dituduh melakukan, menggerakkan aparat sipil, penyelenggara negara Buat memberikan dukungan,” jawab Agus. 

Dalam petitumnya, Agus memohon kepada hakim MK agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, serta menyatakan Absah atas keputusan KPU soal hasil Pilgub-wagub Kaltim 2024, petitum itu juga memohon agar perolehan Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan Absah dalam Pilkada Kaltim 2024.

”Atau apabila mahkamah berpendapat lain, Minta keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Agus membacakan petitum. (Dev/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai