HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegur Tim Kuasa Hukum Kekasih calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. Hal itu karena dalam permohonan dalilnya, tim kuasa hukum mengatakan bahwa MK Tak berwenang memutuskan perkara aquo.
Hal itu disampaikan dalam Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Kabupaten Belitung Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1).
Pada awalnya, perwakilan tim kuasa hukum pihak terkait, Adetia Sulius Putra meminta kepada MK Buat memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang Tak Mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara
“Dalam eksepsi tentang kewenangan mahkamah, kami memohon kepada mahkamah agar memaknai dirinya sendiri Tak Mempunyai kewenangan Buat memutus dan menangani terhadap perkara aquo,” kata membacakan permohonan.
Belum selesai Adetia membacakan permohonannya, Saldi dengan nada yang cukup tinggi memotong dan meminta agar persidangan disudahi.
“Kalau begitu, kita tutup persidangan,” Jernih Saldi.
“Tetapi itu permohonan, Yang Mulia,” timpal Adetia.
Pada kesempatan tersebut, Saldi menegaskan bahwa Apabila tim kuasa hukum menganggap MK tak Mempunyai kewenangan dalam memutus perkara aquo, maka lebih Berkualitas sidang perkara tersebut dihentikan.
“Kalau Anda mengatakan kami Tak berwenang, ya Tak perlu kita sidang ini. Nanti Anda belajar Tengah,” tegas Saldi.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Adetia.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga hukum tertinggi yang menguji undang-undang dan menangani perkara Tak hanya memutus berdasarkan pada alat bukti berbasis Nomor Tetapi juga nona-Nomor.
“Dari Era bahela, sejak tahun 2004 itu Mahkamah Tak hanya menilai berdasarkan kepada Nomor semata, tapi juga non-Nomor,” jelasnya.
“Permohonan kami meminta seperti itu,” jawab Adetia.
Saldi kembali menegaskan Apabila yang pihak termohon Lagi Mempunyai pernyataan yang sama maka sebaiknya sidang perkara kasus tersebut dihentikan.
“Kalau begitu, Anda langsung tutup saja. Yang lain Tak usah dibacakan,” ujar Saldi dengan nada tinggi.
“Saya izin, Yang Mulia, melanjutkan. Tentang waktu permohonan Tak akan…,” kata Adetia.
“Tapi kan Anda bilang Mahkamah Tak Eksis berwenang, jadi yasudah Tak usah dilanjutkan. Berhenti saja,” jawab Saldi menegaskan.
“Minta Ampun, Yang Mulia. Kemudian, kedudukan hukum pemohon..,” imbuh Adetia.
Menonton hal tersebut, Saldi kemudian meminta agar kuasa Adetia sebagai hukum memperbaharui kembali terkait keputusan-keputusan dari hakim MK terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang Tak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai Panduan bagi para hakim yang lain Buat menyelesaian suatu perkara yang sama.
“Makanya kalau lawyer itu baca, jadi yurisprudensi-yurisprudensi itu dibaca. Berkali-kali kami memutuskan dan mengatakan bahwa mahkamah itu Tak hanya ini kewenangannya,” jelasnya.
“Siap, Yang Mulia. Minta Ampun, Yang Mulia. Izin saya melanjutkan,” jawab Adetia.
Bantah politik Duit
Pada permohonannya, Adetia mengatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon Lagi mengandung kekaburan informasi. Salah satu poin yang dibantah adalah tuduhan terkait dugaan pelanggaran politik Duit yang dinilai Tak diuraikan secara Jernih dalam gugatan pemohon.
“Kami Menonton adanya kekaburan informasi dalam dalil yang diajukan. Pemohon menuding Kekasih Nyaman Bekawan melakukan dugaan pelanggaran politik Duit, Tetapi Tak Eksis uraian yang Jernih terkait hal tersebut,” kata Adetia dalam sidang.
Selain itu, Adetia juga menyoroti lampiran bukti berupa foto yang digunakan pemohon terkait kegiatan bazar beras murah yang dihadiri oleh Kamarudin Muten.
Menurutnya, foto yang dijadikan bukti memang Cocok adanya, Tetapi diambil pada Juli-Agustus 2024, ketika Kamarudin Muten belum berstatus sebagai calon bupati.
“Bazar beras murah tersebut memang pernah diadakan, dan foto yang dilampirkan juga Cocok. Tetapi, kegiatan itu berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Begitu Kamarudin Muten belum menjadi calon bupati. Hal ini Dapat dibuktikan melalui akun media sosial ‘Afa Menyapa’ yang Lagi Dapat diakses hingga kini,” Jernih Adetia.
Dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum Nyaman Bekawan meminta MK agar menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan Kekasih Nyaman Bekawan sebagai pemenang yang Absah dalam Pilkada Belitung Timur 2024.
“Tim Kuasa Hukum berharap Yang Mulia Dapat mempertimbangkan keterangan pihak terkait. Tim PH Bekawan yakini Mahkamah putus dismissal perkara,” katanya. (Dev/I-2)