TIM Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif tersangka RTH, 32, membunuh korban UH, 29. Pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, Jawa Timur karena tersangka sakit hati dan cemburu kepada korban yang menjadi istri sirinya.
“Pelaku sakit hati ke korban yang menjadi menjadi pemicu pelaku tega memutilasi korban. Intinya dia cemburu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1)
Tersangka diringkus tim pada, Sabtu (25/1). Tersangka kemudian diminta ke sejumlah tempat Buat menunjukkan potongan tubuh korban. Usai dilakukan pemeriksaan, tim Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kronologis dan motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
Menurut Firman, motif Primer dalam kasus ini karena pelaku yang merupakan Penduduk Tulungagung, sakit hati kepada korban sehingga tega melakukan pembunuhan. Tetapi dari pengakuan tersangka, Eksis tiga perlakuan korban yang merupakan Penduduk Blitar itu membuatnya sakit hati. Pertama, pelaku cemburu dengan korban, Asal Mula Perempuan 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan Lelaki lain ke dalam kosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan Lelaki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman.
Motif kedua, pelaku mengaku sakit hati karena korban sering meminta Doku kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi pelaku sudah menyiapkan Doku senilai Rp1 juta Buat korban. Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak Perempuan tersangka.
“Selain itu korban Enggak terima karena pelaku ini Mempunyai anak yang kedua sehingga dari korban sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ujar Farman.
Polisi juga mengungkap bahwa pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo Kecamatan Semampir Kota Kediri, pada Minggu (19/1) Sekeliling pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, ia memutilasi korban dengan pisau berukuran Sekeliling 20 cm berwarna hijau. Kemudian membuang potongan tubuhnya di Ngawi Buat bagian dada, Ponorogo tubuh bagian kaki, dan di Trenggalek bagian kepala.
Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Perbuatan tersangka yang dinilai sangat sadis itu tercanam maksimal hukuman Wafat atau seumur hidup,” tegasnya. (H-3)