DIREKTORAT Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya belum memproses pelanggaran dalam pemagaran perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, kasus pagar laut Tetap ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan langkah-langkah penegakan hukum atas pemagaran laut itu tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polri disebut Tetap menunggu hasil penyelidikannya.
“Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga Eksis tindak pidana mungkin dari Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) Pandai menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya,” kata Joko di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.
Joko mengatakan Ketika ini pihaknya Tetap menyelidiki terkait Intervensi di lapangan guna memastikan Eksis atau Tak tindak pidana dalam pemagaran laut tersebut. Karena diambil alih KKP, Polri disebut Tetap menunggu instruksi lanjutan.
“Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya Tetap di KKP, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Di samping itu, ia enggan mengomentari perihal laporan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap tujuh terlapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu Lampau. Para terlapor diduga melalukan pelanggaran hukum dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) di atas laut dan pemagaran laut.
“Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja yah, karena saya belum Paham Tiba di mana proses penanganannya di Bareskrim,” pungkasnya.
Demi diketahui, pagar laut itu terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten. Aparat berjibaku mencabut bambu pagar laut. Dengan total sudah tercabut hingga hari ini sepanjang kurang lebih 15 km. (Yon)