BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Penahanan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap seperti dikutip Antara, Senin (27/1).
Tetapi Radjo tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan Spesifik (patsus) atau Kagak.
Patsus adalah Mekanisme yang diterapkan kepada Personil Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya Ketika ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Tetapi, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pihak tersangka atas nama AN Kagak terima dan memviralkan Berita Dusta tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, Seluruh ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1). (Ant/P-5)