Almarhum Darso Jadi Tersangka, JPW Sebut Bentuk Teror Kepolisian

Almarhum Darso Jadi Tersangka, JPW Sebut Bentuk Teror Kepolisian
Ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso oleh Polda Jateng pada 13 Januari 2025.(Antara/ Maksud Zaezar)

KEPALA Divisi (Kadiv) Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meenilai, penetapan almarhum Darso sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Lewat Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) sebagai tindakan penghinaan terhadap orang meninggal dunia. Almarhum Darso, Anggota Kecamatan Mijen Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Lewat lintas di Yogyakarta. 

 

“Almarhum Darso diduga korban penganiyaan oleh sejumlah oknum polisi, sehingga Tak Dapat menjadi subjek hukum yang berefek pada penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia,” terang dia.

 

Apabila penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Kamba menekankan, jangan Tiba penetapan almarhum Darso sebagai tersangka sebagai upaya Demi mengkaburkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi. “Penetapan almarhum Darso sebagai bentuk “teror” kepada rakyat dalam hal ini keluarga almarhum Darso,” tambahnya.

Cek Artikel:  KM Umsini di Makassar Terbakar Ketika Ditumpangi Ribuan Orang

 

Kamba juga meminta penyidik Polresta mengembalikan nama Bagus orang yang sudah meninggal dunia karena Darso meninggal dunia harusnya kesalahannya dihapuskan, jangan Tiba dijadikan tersangka. “Pihak penyidik Polresta Yogyakarta harus meminta Ampun kepada keluarga almarhum Darso atas nama institusi,” tegas dia.

 

Meski begitu, selama ini di Indonesia, Ahli hukum pidana pun berbeda pendapat mengenai penetapan tersangka bagi orang yang meninggal. Terdapat Ahli hukum yang menilai penetapan tersangka Dapat dilakukan pada seseorang yang meninggal dunia selama sesuai Mekanisme hukum berdasarkan Informasi acara pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lainnya.

Cek Artikel:  Istana Sebut Pramono Belum Ajukan Cuti Sebagai Seskab

 

Pada Kamis (23/1), Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, enam Member Gakkum Polresta Yogyakarta diduga melanggar kode etik dalam Mekanisme penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.

 

“Ditemukan pelanggaran etik (terkait penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso dan Ketika ini sudah berproses Denda etiknya,” terang dia.

 

Keenam Member tersebut juga telah dilaksanakan penempatan Tertentu (Patsus) selama 30 hari, yang sudah berjalan Sekeliling sepekan pekan. Keenam Member tersebut juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Tengah terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia.

Cek Artikel:  Kementerian UMKM akan Support Batulicin Festival

 

Kronologi kasus Darso berawal pada 12 Juli 2024, di mana pria berusia 43 tahun itu diduga mengemudikan mobil yang menabrak seorang pejalan kaki bernama Tutik. Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso diduga sebagai pengemudi mobil tersebut.

 

Selain Darso, satu orang lain berinisial T (Toni) juga ditetapkan sebagai tersangka. Toni disebut mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kedua, di mana mobil tersebut menabrak suami Tutik.

 

Pada 21 September 2024, enam Member Satlantas Polresta Yogyakarta mengunjungi kediaman Darso di Semarang. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Darso. Pada 13 Januari 2025, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso Demi memperdalam penyelidikan penyebab kematiannya. (M-1)

Mungkin Anda Menyukai