KETUA Standar Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir secara tegas menyatakan melawan praktik dan aktivitas judi online. Dia mengaku khawatir karena jumlah pemain judi online di Indonesia amat besar yakni empat juta orang dan jumlahnya terus meningkat.
Dari jumlah itu, 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun dan 440 ribu pemain berada dalam rentang usia 10 tahun-20 tahun.
“Data-data ini menjadi tantangan yang harus kita tindak dengan langkah-langkah konkret,” ujarnya dalam Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Rabu (11/9).
Baca juga : Tindakan Preventif Krusial untuk Menjaga Judi Online
Aftech, kata Pandu, berkomitmen mendorong perkembangan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang aman, nyaman, sehat dan bertanggung jawab, serta mengambil upaya preventif untuk mencegah maraknya praktik judi online.
“Kami bersama pemerintah juga gencar melakukan kampanye antijudi online,” ucapnya.
Pandu menuturkan, bandar judi mempunyai beragam cara meracuni masyarakat agar terjerat judi online. Demi memberantasnya, perlu kerja sama berbagai pihak.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online tercatat 168 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp327 triliun pada 2023. Lampau, dalam kurun waktu enam tahun atau sejak 2017-2023, nilai total uang transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp517 triliun.
“Data-data ini sangat mengkhawatirkan buat kami semua,” pungkas Pandu. (E-2)