Lima Kecamatan di Batang Masuk Area Merah Penyakit Mulut dan Kuku

Lima Kecamatan di Batang Masuk Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku
Pemberian vaksinasi pada hewan ternak Demi mencegah penyakit mulut dan kuku(Dok.MI)

LIMA kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan lima masuk dalam Area merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sehingga peternak harus melakukan isolasi yang diikuti dengan penerapan biosecurity. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Batang Syam Manohara di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua tim Demi menangani wabah tersebut Yakni tim pengobatan dan tim vaksinasi.

“Tim pengobatan ini Kagak boleh ikut tim vaksinasi, demikian pula sebaliknya karena Dapat menularkan penyakit itu,” kata dia, dikutip Sabtu (25/1).

Ia mendapatkan informasi bahwa akan Eksis Sokongan 1.000 hingga 2.000 dosis vaksin Spesifik Demi penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di daerah ini.  Vaksin Demi penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut, kata dia, Demi periode Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025, serta kemungkinan Eksis kuota tambahan pada Juni, Juli, dan Agustus 2025.

Cek Artikel:  Siapkan SDM Industri, Sinar Mas Land Buka SMK Perguruan Cikini KIIC

 Adapun lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bawang yang telah 14 kasus PMK, Reban 27 kasus, Wonotunggal 30 kasus, Kandeman 42 kasus, dan Tulis 12 kasus. Ia mengatakan jumlah itu jauh dari populasi sapi di daerah yang mencapai 17 ribu yang tersebar di 15 kecamatan.

“Hanya lima kecamatan yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku. Sementara ternak di 10 kecamatan sudah terpapar wabah PMK,” imbuhnya.

Adapun sasaran vaksin akan diberikan pada hewan ternak yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku seperti di kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, Bandar, dan Pecalungan. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Kudus di Taman Kusuma Bangsa IKN

Mungkin Anda Menyukai