Permohonan Paspor AS dengan Jenis Kelamin X Dibekukan

Permohonan Paspor AS dengan Jenis Kelamin X Dibekukan
Paspor Amerika Perkumpulan.(Unsplash/ Kelly Sikkema)

DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Perkumpulan (AS) telah berhenti memproses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X. Kebijakan ini sesuai perintah Presiden Donald Trump.

 

Menurut surel internal yang diperoleh The Guardian, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, telah mengambil kebijakan mengikuti perintah eksekutif yang ditandatangani Trump itu. Mulai Kamis (23/1) waktu AS, staf Departemen Luar Negeri pun diinstruksikan menangguhkan setiap permohonan yang meminta penanda jenis kelamin X dan menangguhkan setiap permohonan yang berupaya mengubah penanda jenis kelaminnya sesuai dengan perintah eksekutif.

 

Mandat eksekutif Trump menyatakan bahwa AS hanya mengakui dua jenis kelamin, Pria dan Perempuan, yang ia gambarkan sebagai realitas biologis yang Enggak dapat diubah. Perintah eksekutif tersebut, yang diberi judul: Mempertahankan Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal.

Cek Artikel:  Polisi Ungkap Isi Cybertruck yang Meledak di Las Vegas

 

“Kebijakan Amerika Perkumpulan adalah bahwa jenis kelamin seseorang Enggak dapat diubah,” kata Trump, Senin (20/1). Berdasarkan mandat itu tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, juga harus mencerminkan Pengelompokkan biologis yang Enggak dapat diubah sebagai Pria atau Perempuan.

 

Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor gender X atau paspor nonbiner pada April 2022. Situs Informasi NOTUS melaporkan, mengutip Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif hari Senin Enggak berlaku surut atau membatalkan paspor AS yang Eksis, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan Ketika lahir. (M-1)

 

Mungkin Anda Menyukai