7469 Orang di PHK, Pemprov DKI Enggak Seluruhnya Penduduk Jakarta

7469 Orang di PHK, Pemprov DKI: Tidak Seluruhnya Warga Jakarta
Ilustrasi, pekerja di pabrik tekstil.(Dok. Antara)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi tingginya angka Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) di Jakarta yang mencapai 7.469 orang pada Juni 2024. Heru menjelaskan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan warga Jakarta yang di-PHK, melainkan juga mencakup banyak warga dari daerah lain yang bekerja di ibu kota dan tidak sesuai domisili KTP mereka.

“Berdasarkan data yang ada, tidak murni itu adalah warga Jakarta yang sudah lama tinggal,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/8).

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Daya Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa angka tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di-PHK dan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Ogah Ladeni Sesi Tanya Jawab dengan Jurnalis Usai Daftar Cagub Jakarta, Kenapa?

Baca juga : Pilkada Jakarta, Heru Budi Ingin Tuntaskan Tugas Pj Gubernur

Hari juga menambahkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 1.491 perusahaan yang memiliki kantor pusat di Jakarta juga memiliki cabang di berbagai wilayah. “Mereka juga mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh kantor pusat di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

“Dari data 7.469 orang pekerja ter-PHK yang memanfaatkan program JKP tersebut, ternyata tidak seluruhnya bekerja maupun tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Hari.

Sebagai informasi, Hari juga telah menghimpun data pencatatan kasus perselisihan PHK yang ditangani oleh Dinas dan Spesies Dinas di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2021 hingga Juni 2024.

Cek Artikel:  Massa Demo Ojol Bubarkan Diri dengan Tertib, Jalan Medan Merdeka Kembali Dibuka

Baca juga : AHY Pertimbangkan Heru Budi Hartono untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Pada tahun 2021, jumlah kasus yang dicatatkan sebanyak 947 dengan jumlah pekerja sebanyak 3.163 orang. Pada tahun 2022, jumlah kasus perselisihan PHK menurun menjadi 759 kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 2.352 orang. Selanjutnya, pada tahun 2023, jumlah kasus perselisihan meningkat menjadi 856 kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 2.470 orang. Buat tahun 2024 hingga bulan Juni, tercatat sebanyak 307 kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 847 orang.

“Dari data tersebut, pencatatan kasus paling banyak berasal dari Jakarta Utara dengan 71 kasus dan jumlah pekerja sebanyak 249 orang, diikuti oleh wilayah Jakarta Selatan dengan 60 kasus dan jumlah pekerja sebanyak 98 orang,” jelasnya.

Cek Artikel:  Waspada, Peredaran Ganja di Depok Meningkat

Selanjutnya, Jakarta Timur mencatatkan 172 pekerja yang di-PHK meskipun jumlah kasusnya hanya sebanyak 30 kasus. Data PHK periode Januari-Juni 2024 mengalami tren menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 dengan penurunan sebesar 31 persen.

Terdapatpun sektor-sektor yang mendominasi terjadinya PHK adalah perdagangan dan jasa (63,52%), industri (12,05%), infrastruktur, utilitas, dan transportasi (10,75%), sektor kesehatan dan rumah sakit, yayasan, media (5,86%), serta keuangan (4,89%). (P-5)

Mungkin Anda Menyukai