Polri Buru Otak Penipuan Teknologi AI Deepfake Paras Prabowo

Polri Buru Otak Penipuan Teknologi AI Deepfake Wajah Prabowo
Potongan video deepfake Paras Presiden Prabowo Subianto.(Metrotvnews/Siti Yona)

POLRI menyakini Terdapat sindikat yang terlibat dalam kasus penipuan dengan teknologi artificial inteligence (AI) deepfake Paras Presiden Prabowo Subianto. Korps Bhayangkara akan Lanjut mendalami Buat memburu otak kejahatan siber tersebut

“Lanjut mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Selain itu, polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA. Menurut Himawan, FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video Asli publik figur.

Cek Artikel:  Detik-detik Suami Cut Intan Nabila Ditangkap, Armor Toreador Kabur dan Wafatkan HP usai Viral

Kemudian, mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya Yakni pemerintah tengah membuka penerimaan Sokongan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya. Dengan tujuan mengarahkan korban menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi Buat meraup keuntungan.

“Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan Anggaran oleh tersangka, sehingga korban percaya Buat kembali mentransfer sejumlah Doku, yang sebenarnya Anggaran Sokongan tersebut Bukan pernah Terdapat,” ucap Himawan.

Hinawan melanjutkan selain memburu pelaku lainnya, Polri juga akan menggencarkan patroli siber Serempak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Guna mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI Buat Membikin video deepfake.

“Hal ini sebagai komitmen kami Buat mengawal program pemerintah dan menjaga muruah pemerintahan yang Terdapat,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Cek Artikel:  Gali Makam, Polisi Autopsi Ulang Jenazah Selebgram Korban Sedot Lemak di Depok

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat Buat Bukan mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu. Yakni pemerintah menawarkan Sokongan dengan membayarkan Doku administrasi terlebih dahulu.

“Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,” pungkas dia.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri Copot 14 Januari 2025. Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. Pelaku berinisial AMA, 29 telah ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan ditahan.

Cek Artikel:  1.347 Personel Kondusifkan Aksi Bela Palestina

Pria berprofesi sebagai wiraswasta itu dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lelet 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai